Grasi Corby


BNN Denpasar:

Grasi Schapelle Leigh Corby Si Ratu Mariyuana Di Kabulkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono

Wajah Schapelle Leigh Corby terlihat begitu berbinar-binar ketika mendengat pengajuan Grasinya di setujui Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Perasaan Kebahagian dan haru bercampur aduk. Perjuangannya untuk mendapatkan pengampunan yang tak kenal lelah kini menuai hasil.

Presiden SBY telah mengabulkan permohonan Grasi yang di ajukan Corby, dan Surat Keputusan Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012 Yang diterbitkan pada 15 Mei 2012. Dalam Grasi tersebut disebutkan, bahwa Schapelle Leigh Corby atau yang biasa disapa Corby mendapatkan potongan hukuman selama lima tahun.

Hukuman yang mestinya harus dijalani 20 Tahun kini hanya menjadi 15 Tahun, namun narapidana kasus narkotika itu tetap harus membayar denda Rp.100 juta meski mendapatkan diskon hukuman.

Tentu saja pengumuman dikabulkannya Grasi untuk Corby membuat Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, dimana Corby ditahan, terlihat sangat sibuk. Media massa dari Dalam Negeri maupun Luar Negeri banyak berdatangan untuk meliput dan mendapatkan informasi.

Keluarga Corby juga menyambut gembira kabar tersebut dan sangat berterima kasih kepada Presiden SBY yang telah mengabulkan Grasi Corby, dan mereka semua berdatangan untuk mengunjungi Corby d Lapas Kerobokan, Rabu 23 Mei 2012.   
Sekedar catatan, delapan tahun yang lalu tepatnya 2004 silam , Sshapelle Leigh Corby tertangkap di Bandara Ngurah Rai dalam usaha menyelundupkan narkotika jenis ganja seberat 4,2 kilogram. Oleh Pengadilan Negeri Denpasar, dia di jatuhi hukuman 20 tahun penjara denda Rp. 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Corby tidak menerima putusan itu dan melakukan upaya hukum, dengan menempuh banding, dan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar Corby hanya di hukum 15 tahun penjara. Namun Corby tetap ngotot dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah melalui proses persidangan MA justru menguatkan Vonis Pengadilan Negeri Denpasar, yakni penjara 20 tahun dengan denda Rp. 100 juta subsider enam bulan penjara.

Langkah terakhir yang dilakukan Corby mengajukan Grasi atau pengampunan hukuman ke Presiden RI dan dikabulkannya Grasi tersebut oleh Presiden SBY tertanggal 15 Mei 2012.

Namun Keputusan Presiden yang mengabulkan Grasi Schapelle Leigh Corby mendapatkan reaksi keras dari berbagai kalangan, serta banyak pihak yang keberatan dan menyesalkan atas keputusan tersebut. (Roelly R )
SUKSESKAN PEMILU 2024 MENUJU INDONESIA RAYA
Terima kasih atas Kunjungan anda, Mohon tinggalkan Komentar

Recent Posts