Korban Korupsi dua mantan Bupati Banyuwangi: Hukuman atau Kutukan?


"Bupati Banyuwangi (2005-2010), Ratna Ani Lestari"

BNN Banyuwangi JATIM -
Berita ditahannya mantan Bupati Banyuwangi (2005-2010), Ratna Ani Lestari (RAL), membuat masyarakat Banyuwangi sedikit lega, dan kabar tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi pembicaraan hangat di kota Gandrung. Selama ini Kejagung dianggap kurang cepat dalam menangani kasus korupsi yang membelit Ratna, dan terkesan masih tebang pilih, karena sembilan kantor yang juga terlibat, termasuk mantan Bupati sebelum Ratna, Samsul Hadi sudah di adili semua. Ratna Ani Lestari

Penahanan Ratna menambahkan deretan panjang para pejabat dan mantan pejabat, serta kroninya yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Mulai Mindo Rosalina, Nazaruddin, Angelina Shondak, Wa Ode Nurhayati, yang terakhir dan masih dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Zulkarnaen Dzabar dan putranya Dendi Prasetyo yang diduga tersangkut kasus suap pengadaan Kitab Suci Al Qur'an di Kementrian Agama.

Sungguh sangat miris melihat kondisi negeri yang gema ripah loh jinawi, namun rakyatnya masih banyak yang hidupnya di bawah garis kemiskinan, karena prilaku para kantornya, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif yang bermental korup. Apapun di jadikan lahan untuk memperkaya diri maupun kelompok, walaupun sudah banyak yang ditangkap dan harus meringkuk di dalam penjara, namun hal tersebut tidak dijadikan pelajaran untuk bisa bersikap dan berprilaku baik dalam mengemban amanat rakyat.

Korupsi kini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, akan tetapi dengan gamblang, tanpa ada perasaan malu, bahwa perbuatannya telah mengkhianati dan melukai perasaan rakyat.

Seperti berita sebelumnya, penahanan Ratna di Tahanan wanita Pondok Bambu oleh Penyidik ​​Tindak Pidana khusus Kejaksaan Agung (2/7), karena yang bersangkutan diduga terlibat korupsi pengadaan lahan bandara (lapter) Blimbingsari Banyuwangi, yang merugikan Negara Rp. 19 miliar lebih.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman, pidana korupsi yang dilakukan Ratna diduga karena dengan sengaja tak melibatkan tim penaksir harga saat membeli lahan seperti diatur Pasal 15 Perpres No 65 tahun 2006. Saat itu Ratna adalah Ketua Tim Pembebasan Tanah tahun 2006-2007.

"Seharusnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Perpres 65 tahun 2006 untuk menentukan harga itu harus membentuk tim penaksir harga. Itu yang tidak dilakukan. Sehingga ada kemahalan harga, "ungkap Adi. Ratna yang dijerat dengan sangkaan korupsi bermodus memperkaya diri orang lain atau korporasi, dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri orang lain atau korporasi (Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Korupsi), tambah Adi, juga telah dilarang bepergian ke luar negeri (cekal) sejak 11 Mei 2012 selama 6 bulan. Terseret dalam kasus ratna adalah mantan Kepala Bagian Umum yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Peternakan Budiyanto, dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Bambang Wahyudi.

Bupati sebelum Ratna, Ir. Samsul Hadi juga terbelit kasus yang sama, yakni tindak pidana korupsi pembebasan lapter Banyuwangi. Sebagai Ketua Panitia pembebasan lahan untuk bandara, Samsul di dakwa tidak pernah menghadiri rapat, tetapi ikut menandatangani berita acara kehadiran dan menerima honor setiap bulannya, sehingga negra telah dirugikan sebesar Rp. 21.2 miliar, perbuatan Samsul di anggap telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bersama Samsul Hadi. pejabat lainnya yang terlibat adalah mantan kepala Badan Pertanahan Banyuwangi (BPN) Banyuwangi, Nawolo Prasetyo, mantan Pelaksana Tugas kepala BPN, Suharmo, mantan sekab Sujiharto, mantan kepala Bagian Perlengkapan Sugiharto, mantan Camat Kabat Sugeng Siswanto, dan mantan Kepala Desa Pengantigan Efendi.

Kecuali Ratna mereka semua sudah diadili dan menghuni pengapnya Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dua mantan orang nomor satu Banyuwangi dalam era yang berurutan harus menjadi pesakitan dan mejadi penghuni hotel prodeo dalam kasus yang sama, yakni sama-sama terlibat kasus Tindak Pemberantasan Korupsi. Pertanda apakah ini, mengapa bisa terjadi ?

Mengapa Banyuwangi meradang? 
Banyuwangi telah memakan korban dua mantan orang nomor satu di Kabupaten Banyuwangi.  
Kedua mantan Bupati tersebut harus hidup dalam keterasingan dan terpisah dengan keluarganya.,

Benarkah Banyuwangi menolak para pemimpin Banyuwangi yang akan bermain-main dengan Banyuwangi? Apakah hal tersebut hanya kebetulan atau Banyuwangi memang tidak menerima bila harus di pimpin oleh orang-orang yang akan mengkhianati Rakyat Blambangan ini.

Masih akan berlanjutkah fenomena ini dalam episode cerita lainnya? 
Apakah ini kutukan atau hukuman  ? Wallohu a'lam bissawab
(Bali Nasional News - Roelly R )

SUKSESKAN PEMILU 2024 MENUJU INDONESIA RAYA
Terima kasih atas Kunjungan anda, Mohon tinggalkan Komentar

Recent Posts