Mantan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari di Bui


BNN Banyuwangi JATIM - Penyidik Pidana Khusus Kejagung yang menangani Kasus korupsi Banyuwangi yang melibatkan mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari, butuh waktu empat (4) tahun untuk menjebloskan Ratna kedalam bui, semenjak ditetapkannya sebagai tersangka pada tanggal 29 Agustus 2008. Korban Korupsi
Lamanya penanganan kasus korupsi yang menyita perhatian masyarakat Banyuwangi tersebut, dikarenakan perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang belum diterima oleh penyidik Kejagung.
Ratna Ani Lestari diduga terbelit kasus mark up ganti rugi lahan untuk lapangan terbang (lapter) Blimbingsari, Banyuwangi dengan memanipulasi data, sehingga merugikan Negara.
Bupati Banyuwangi periode 2005-2010 itu menjadi Ketua Tim Pembebasan Tanah tahun 2006-2007. Akibat penggelembungan harga tersebut, sesuai hasil audit BPK, maka Negara telah dirugikan sebesar Rp. 19,76 miliar. Korban Korupsi Mantan Bupati
Sekedar catatan: Kasus tersebut juga melibatkan banyak pejabat Banyuwangi, termasuk mantan Bupati sebelum Ratna, yakni Samsul Hadi dengan kerugian Rp. 21,2 miliar. Pejabat lainnya yang terlibat adalah mantan kepala Badan Pertanahan Banyuwangi (BPN) Banyuwangi, Nawolo Prasetyo, mantan Pelaksana Tugas kepala BPN, Suharmo, mantan sekab Sujiharto, mantan kepala Bagian Perlengkapan Sugiharto, mantan Camat Kabat Sugeng Siswanto, dan mantan Kepala Desa Pengantigan Efendi.Nama-nama tersebut masuk dalam kelompok Samsul.
Era Ratna ikut terseret mantan Kepala Bagian Umum yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Peternakan Budiyanto, dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Bambang Wahyudi.
Kecuali Ratna semua pejabat tersebut sudah di adili di Pengadilan Negeri Banyuwangi selama tahun 2009 dan kini masih menjalani hukuman. Mereka mendapat ganjaran hukuman antara 4 tahun hingga 10 tahun.(Roelly)

SUKSESKAN PEMILU 2024 MENUJU INDONESIA RAYA
Terima kasih atas Kunjungan anda, Mohon tinggalkan Komentar

Recent Posts