Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Polisi Djoko Susilo dibui


Irjen Polisi Djoko Susilo-Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap Irjen Djoko Susilo tersangka kasus korupsi pengadaan alat Simulator Sim roda dua dan roda empat di Korp Lalu Lintas Polri, setelah memeriksanya secara intensif selama delapan jam, Djoko Susilo ditahan di Rutan Denpom Kodam Jaya, Guntur Jakarta Pusat, Senin (3 Desember 2012).

Irjen Djoko Susilo dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri, sehingga merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi simulator sim, yakni mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo, Budi Susanto (Direktur Utama PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo S Bambang (Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia. Sementara Sukotjo S Bambang kini meringkuk di Rutan Kebon Waru Bandung, karena di vonis penjara 2,5 tahun atas kasus terpisah dugaan mark up nilai proyek.

Seperti diketahui penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini, menduga telah terjadi korupsi dalam proyek Simulator SIM senilai Rp196,8 miliar. Dalam proyek tersebut, KPK memperkirakan negara dirugikan sekitar Rp100 miliar.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk proyek senilai Rp 196,8 miliar dengan tersangka Djoko tersebut, termasuk mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadan Barang dan Jasa Simulaor Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo.

KPK juga telah melakukan penggeledahan kantor PT Adora Integrasi Solusi (AIS) di Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa 13 November 2012, PT AIS dalam proyek pengadaan simulator adalah sebagai perusahaan subkontraktor dari PT ITI. Sedangkan Direktur PT AIS Vendra Wasnury dan satu pihak swasta Muhammad Kripsiyanto telah dicegah sejak Senin 19 November 2012 untk masa pencegahan enam bulan ke depan. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, "DS diduga telah melakukan penyalahgunaaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada tahun anggaran 2011," katanya. (Roelly R)
Sumber: dari berbagai sumber (di olah) 
Sumber foto: Tribunnews.com

SUKSESKAN PEMILU 2024 MENUJU INDONESIA RAYA
Terima kasih atas Kunjungan anda, Mohon tinggalkan Komentar

Recent Posts