Mahkamah Konstitusi Bubarkan RSBI dan SBI


MK Bubarkan RSBI dan SBI-Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pasal yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di bawah sekolah-sekolah pemerintah itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan alam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Maka dengan dikabulakannya uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur pembentukan sekolah bertaraf Internasional, RSBI dan SBI secara otomatis dibubarkan.

Majelis hakim konstitusi menilai pembentukan sekolah bertaraf internasional berpotensi mengikis rasa bangga dan karakter nasional. Hal ini jelas bertentangan dengan konstitusi yang menganjurkan pemerintah untuk semakin meningkatkan rasa bangga dan membina karater bangsa.

”Membangun pendidikan yang setara internasional tidak harus mencantumkan label bertaraf internasional. Sistem pendidikan di dalamnya juga berdampak mengurangi pembangunan jati diri nasional,” kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 8 Januari 2013.

Menurut pandangan  MK sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945, RSBI menimbulkan dualisme pendidikan, kemahalan biaya menimbulkan adanya diskriminasi pendidikan, pembedaan antara RSBI/SBI dengan non RSBI/SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Selain itu pembentukan sekolah RSBI melahirkan perlakuan berbeda pemerintah terhadap sekolah dan siswa. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 31 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak dan kewajiban menjalankan pendidikan.

Majelis menyatakan, siswa yang memiliki kemampuan lebih atau di atas rata-rata memang perlu diperlakukan secara berbeda. Akan tetapi, hal itu tidak berarti harus diaplikasikan dengan membentuk RSBI. Pembentukan sekolah bertaraf internasional lebih menunjukkan perlakuan pemerintah yang berbeda. Sebab, nilai rata-rata yang tinggi hanya bagi siswa RSBI sedangkan sekolah biasa akan terus ketinggalan.

Ia juga menyatakan, dengan pembentukan RSBI, pendidikan berkualitas menjadi mahal. RSBI hanya dapat dinikmati beberapa kalangan. Menurut Anwar, ini menunjukkan ketidakadilan terhadap siswa.

Uji materi ini diajukan murid, dosen, aktivis pendidikan, dan Indonesia Corruption Watch, karena merasa dirugikan dengan pemberlakuan pasal tersebut. Mereka mendalilkan RSBI dan SBI sangat rentan dengan penyelewengan dana. Dua sekolah bertaraf internasional itu juga dituding berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi dalam bidang pendidikan.

Sejak aturan disahkan, dalam waktu singkat sekolah RSBI terbentuk di setiap kabupaten dan kota. Salah satu pengugat, Federasi Serikat Guru Indonesia, mencatat pada 2012 ada 1.300 sekolah RSBI untuk tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), ataupun sekolah menengah kejuruan (SMK).

Terhadap putusan MK ini, hakim Achmad Sodiki menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Sodiki, tidak ada satu pun kata dalam Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang dapat dimaknai bahwa pemerintah telah melanggar UUD 1945. "Juga tidak ada kata dalam pasal tersebut yang dapat dimaknai liberalisasi, diskriminasi, atau hal yang menyinggung jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia," kata Sodiki. (Roelly R)
Sumber Photo: Pencarian Google

SUKSESKAN PEMILU 2024 MENUJU INDONESIA RAYA
Terima kasih atas Kunjungan anda, Mohon tinggalkan Komentar

Recent Posts