Bupati Banyuwangi Melanggar Hukum


"Sungguh sangat Ironis Bupati Banyuwangi, H. Abdullah Azwar Anas, Msi telah memberikan Izin Usaha Pertambangan meskipun belum ada Peraturan Daerah ( Perda)nya"

Kegiatan Usaha Bidang Pertambangan telah diatur dalam UU No 4 tahun 2009, dan pengatur pelaksanaan teknisnya di tetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2010.

Adalah Kabupaten Banyuwangi-yang merupakan bagian Wilayah Propinsi- Jawa Timur dengan luas daratan 5.782,50 km2, merupakan salah satu Kabupaten terluas dan memiiki sumber kekayaan alam, terutama bahan tambang yang amat sangat luar biasa.

Di wilayah kecamaan Pesanggaran telah menjadi suatu Fenomena Nasional dan menjadi Primadona yang menjanjikan bagi Investor Dalam Negeri maupun Internasional, dikarenakan jajaran gunung gunung yang ada disepanjang gugusan Semenanjung Blambangan, terutama wilayah gunung Tumpang Pitu telah di lakukan kegiatan usaha pertambangan oleh PT.Indo Multi Niaga pada tahapan Eksplorasi sampai dengan Operasi Produksi.

Sangat di sayangkan Cadangan Strategis Yang tidak Terbaharukan ini belum di kelola secara optimal oleh Pemerintah Daerah Banyuwangi, hal ini dapat di simpulkan secara Legalitas Pengelolaan Tumpang Pitu yang terus menerus menjadi wacana berganti gantinya Perusahaan yang memegang hak IUP (ijin Usaha Pertambangan) emas dan mineral pengikutnya di bumi Blambangan.

Sampai dengan saat berita ini di terbitkan ternyata telah berganti hak pengelolaannya oleh PT. BUMI SUKSES INDO. Bahkan telah menjadi perhatian masyarakat dan DPRD Tingkat-II Banyuwangi yang merasa tidak dilibatkan dalam persetujuan Perijinan Usaha pertambangan emas di pesanggaran.

"Aneh memang, kenapa Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas sampai memberikan IUP ( Ijin Usaha Pertambangan) kepada Perusahaan lain, padahal kita tahu Perda Pertambangan yang merupakan aturan hukum di daerah belum di undangkan." Komentar beberapa wakil rakyat yang duduk sebagai perwakilan dan pemberi persetujuan atas pengelolaan kekayaan Negara yang menjadi Aset daerah.

Dan tidak kalah pentingnya juga terkait Kegiatan Usaha Pertambangan Bukan Logam dan atau Batuan yang merupakan penyumbang konstribusi penting dalam mensukseskan Pembangunan Nasional dengan menyediakan kebutuhan Material Alam berupa Batu, Pasir, Tanah uruk dan lainnya yang di kabupaten banyuwangi telah di atur oleh produk hukum daerah berupa Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi no 26 tahun 2012 tertanggal 30 juli 2012.

Tetapi kenyataannya Kegiatan Usaha Pertambangan Bukan Logam dan atau Batuan yang telah di tertibkan melalui Surat Edaran Bupati Banyuwangi No 425/615/429.108/2012 tanggal 28 September 2012, secara keseluruhan tidak memiliki Perijinan, bahkan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pengemban pelaksanaan Produk Hukum Daerah telah berulang kali memberikan Surat Peringatan Tertulis sampai dengan Penutupan kegiatan usaha pertambangan kepada para PETI, tetapi hampir tidak pernah di hiraukan dan terabaikan begitu saja, ataukah mungkin telah terjadi persoalan lain yang sangat mendasar terkait PERTAMBANGAN  tersebut di kabupaten paling ujung timur pulau jawa ini ?.

Lembaga Pemantau dan Bantuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi "STRATEGIS NGO" REGION JAWA TIMUR  yang Intens melakukan kajian di bidang pertambangan sejak tahun 2008, sempat menyikapi kegiatan pertambangan di Banyuwangi, "bahwa yang paling mendasar adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi di anggap kurang serius dalam membuat Peratuarn Daerah (Perda) yang mengacu pada Konsideran UU no 4 tahun 2009 dan PP-23 tahun 2010, sedangkan Peratuarn Daerah (Perda) no 28 Tahun 2003, sudah tidak relevan lagi, karena substansi pelaksanaan teknisnya mengacu pada UU-no 11 Tahun 1967 dan PP no 75 tahun Tahun 2001 yang mengatur Bidang Pertambangan telah di cabut." demikian pernyataan EKO WIJIYONO Direktur STRATEGIS NGO REGION JAWA TIMUR.

Lebih lanjut Pria Kalem kelahiran kecamatan Wongsorejo ini menyampaikan sikap keprihatinannya, bahwa berapa banyak korban dan KERUGIAN DAERAH  dari kondisi tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat bidang pertambangan, dikarenakan kita tahu hampir semua penambang kesulitan dalam mengurus perijinan pertambangan.

Ijin Pertambangan secara mendasar terbagi atas IUP, IUPK dan IPR (IJIN PERTAMBANGAN RAKYAT), lalu kenapa masyarakat sampai nekat melanggar hukum ?.  Padahal telah diatur dalam pasal 158 UU no 4 Tentang Pertambangan yang tidak memiliki ijin dapat di ancam pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar) rupiah.

Pada hari Rabo tanggal 13 Maret tahun 2013 para pelaku usaha kegiatan Pertambangan bukan logam dan atau batuan TANPA IJIN (PETI),  melalui Asosiasi Penambang Galian Banyuwangi (ASPAGAB) yang juga masih belum jelas badan hukumnya, melalui ketuanya Bernart .S di undang hadirkan oleh POLRES BANYUWANGI secara tertutup dan tampak juga "HADIR" dalam acara yang terselenggara di ruang aula RUPATAMA POLRES BANYUWANGI Kepala Bidang Pertambangan BUDI WAHONO dalam rangka koordinasi dan memberikan sosialisasi Nota Kesepahaman bagi PETI untuk mengurus perijinan.

Namun sangat di sayangkan kenapa DISPERINDAGTAM sebagai dinas yang merupakan Pemberi rekomendasi di bidang pertambangan sangat diskriminatif  tentang hak-hak hukum masyarakat di bidang pertambangan, padahal di kabupaten Banyuwangi juga terdapat ribuan masyarakat yang menggantungan hidupnya untuk mengusahakan bahan tambang berupa LOGAM EMAS.

Wacana munculnya Produk Hukum Daerah berupa Peraturan Bupati no 28 tahun 2012 tentang Pertambangan Bukan Logam dan atau Batuan, sudah lebih dari cukup sebagai bukti akan adanya kebijakan yang sangat menciderai Hak-Hak Masyarakat Banyuwangi di Bidang Pertambangan.

Kembali Pentolan "STRATEGIS NGO" Region Jawa Timur mengambil sikap serius sambil menunjukkan Peraturan Bupati Banyuwangi yang hanya mengatur tentang pertambangan bukan logam dan atau batuan saja, padahal dalam UU no 4 tahun 2009 disebutkan pada pasal 8 butir (a): "bahwa tugas dan kewajiban pemerintah daerah adalah untuk membuat peraturan perundang-undangan di wilayah daerahnya", agar bupati memiliki Payung Hukum dalam memberikan Perizinan sesuai kewenanganya,seperti yang di maksudkan pada undang undang tersebut dan hal ini tidak boleh di tunda tunda karena sangat MENDESAK dan PENTING.

Lalu apakah bisa dibenarkan Bupati dalam kewenangannya untuk memberi perijinan pertambangan sebelum ada Peraturan Daerah (Perda)nya ?(Str-A7/MTI/BNN)

SUKSESKAN PEMILU 2024 MENUJU INDONESIA RAYA
Terima kasih atas Kunjungan anda, Mohon tinggalkan Komentar

Recent Posts